Ayo Kenali Peraturan di Perpustakaan!

Ayo Kenali Peraturan di Perpustakaan!
 Sumber Gambar: http://fkmp-competition.blogspot.co.id/2014/08/peraturan.html
Pusat Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menerapkan peraturan dan tata tertib berkaitan dengan akses layanan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh setiap pemustaka. 

Peraturan dan tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :

A.        Peraturan Umum
1.    Berpakaian rapi dan sopan (Kode Etik Mahasiswa).
2.    Menyimpan tas, map, jaket (jas), case laptop dan buku pribadi di tempat penyimpanan yang tersedia. Barang-barang berharga harus dibawa.
3.    Membawa kartu anggota sebagai identitas untuk masuk ke Perpustakaan.
4.    Menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di Perpustakaan.
5.    Pengunjung Non-UIN dikenakan biaya kunjungan sesuai tarif yang berlaku.
o     1 Hari @ Rp. 4000
o     1 Minggu @ Rp. 10000
o     1 Bulan @ Rp. 20000

B.        Tata tertib
Anggota/pengunjung Pusat Perpustakaan UIN Jakarta  dilarang melakukan hal-hal  sebagai berikut :
1.    Merusak, merobek, mencoret, mengotori buku-buku ataupun  peralatan dan perabot yang ada  di perpustakaan
2.     Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman
3.    Membawa barang-barang milik pribadi ke dalam ruang koleksi perpustakaan (kecuali barang berharga)
4.    Menitipkan barang berharga di locker penitipan
5.    Menggunakan kartu anggota milik orang lain
6.    Makan, minum, merokok dan membuang sampah sembarangan di perpustakaan
7.    Memakai kaos oblong, sandal jepit dan kain sarung
8.    Berbicara keras-keras (berisik), atau diskusi di ruang baca dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain.Pelanggaran dan Sanksi / Denda
Anggota/pengunjung perpustakaan yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi, berupa denda, teguran lisan, teguran tertulis, hingga dikeluarkan dari keanggotaan atau dikeluarkan dari UIN (disesuikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya). Berikut ini  adalah jenis pelanggaran dan  sanksinya :
1.    Anggota/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka harus mengganti dengan buku baru yang sama, ditambah biaya processing, dan  jika terlambat dikenakan denda keterlambatan sesuai tarif yang berlaku
2.    Apabila buku yang dihilangkan atau dirusak tersebut buku langka, maka pengunjung/anggota berkewajiban mengganti-nya dengan judul lain yang isinya relevan dengan buku yang hilang tersebut, dan ditambah biaya prosessing sesuai tarif yang berlaku.
3.    Anggota yang terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku
4.    Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengem-balikan buku-buku yang dipinjam untuk fotokopi dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku
5.    Kartu anggota yang rusak/hilang harus dibuat kembali dengan membayar biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku

Comments

  1. Infonya sangat bermanfaat bagi orang-orang yg ingin berkunjung ke perpustakaan.

    ReplyDelete
  2. waduh serem ya kalo ngilangin buku yg udah langka......😱😱😱😱

    ReplyDelete

Post a Comment

animasi  bergerak gif