Sumber Gambar: http://fkmp-competition.blogspot.co.id/2014/08/peraturan.html
Pusat Perpustakaan UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta menerapkan peraturan dan tata tertib berkaitan dengan
akses layanan yang harus diperhatikan
dan ditaati oleh setiap pemustaka. Peraturan dan tata tertib tersebut adalah sebagai berikut :
A.
Peraturan
Umum
1.
Berpakaian
rapi dan sopan (Kode Etik Mahasiswa).
2.
Menyimpan
tas, map, jaket (jas), case laptop dan buku pribadi di tempat penyimpanan yang
tersedia. Barang-barang berharga harus dibawa.
3.
Membawa
kartu anggota sebagai identitas untuk masuk ke Perpustakaan.
4.
Menjaga
ketenangan dan ketertiban selama berada di Perpustakaan.
5.
Pengunjung
Non-UIN dikenakan biaya kunjungan sesuai tarif yang berlaku.
o
1
Hari @ Rp. 4000
o
1
Minggu @ Rp. 10000
o
1
Bulan @ Rp. 20000
B.
Tata
tertib
Anggota/pengunjung Pusat Perpustakaan
UIN Jakarta dilarang melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Merusak,
merobek, mencoret, mengotori buku-buku ataupun
peralatan dan perabot yang ada di
perpustakaan
2.
Membawa buku keluar tanpa melalui proses
peminjaman
3.
Membawa
barang-barang milik pribadi ke dalam ruang koleksi perpustakaan (kecuali barang
berharga)
4.
Menitipkan
barang berharga di locker penitipan
5.
Menggunakan
kartu anggota milik orang lain
6.
Makan,
minum, merokok dan membuang sampah sembarangan di perpustakaan
7.
Memakai
kaos oblong, sandal jepit dan kain sarung
8.
Berbicara
keras-keras (berisik), atau diskusi di ruang baca dan membuat kegaduhan
sehingga mengganggu pengunjung lain.Pelanggaran dan Sanksi / Denda
Anggota/pengunjung perpustakaan yang
terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan
sanksi, berupa denda, teguran lisan, teguran tertulis, hingga dikeluarkan dari
keanggotaan atau dikeluarkan dari UIN (disesuikan dengan jenis pelanggaran yang
dilakukannya). Berikut ini adalah jenis
pelanggaran dan sanksinya :
1.
Anggota/pengunjung
yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka harus mengganti
dengan buku baru yang sama, ditambah biaya processing, dan jika terlambat dikenakan denda keterlambatan
sesuai tarif yang berlaku
2.
Apabila
buku yang dihilangkan atau dirusak tersebut buku langka, maka
pengunjung/anggota berkewajiban mengganti-nya dengan judul lain yang isinya
relevan dengan buku yang hilang tersebut, dan ditambah biaya prosessing sesuai
tarif yang berlaku.
3.
Anggota
yang terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya dikenakan denda sesuai
tarif yang berlaku
4.
Anggota/pengunjung
perpustakaan yang terlambat mengem-balikan buku-buku yang dipinjam untuk
fotokopi dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku
5.
Kartu
anggota yang rusak/hilang harus dibuat kembali dengan membayar biaya
administrasi sesuai tarif yang berlaku
Infonya sangat bermanfaat bagi orang-orang yg ingin berkunjung ke perpustakaan.
ReplyDeleteSip sangat bermanfaat
ReplyDeletewaduh serem ya kalo ngilangin buku yg udah langka......😱😱😱😱
ReplyDelete