Sumber Gambar: https://pipitwahyuni5.wordpress.com/materi-ekonomi-akuntansi/uang-dan-lembaga-keuangan/
Artikel ini ditulis untuk memberikan gambaran tentang uang dalam perspektif ekonomi Islam.
Guna memperoleh data yang dimaksud,
penulis melakukan kajian kepustakaan. Sistem Ekonomi Islam berbeda dengan
sistem ekonomi kapitalisme, sosialisme, ekonomi campuran, komunisme dan sistem
ekonomi tradisional. Salah satu perbedaannya adalah pandangan terhadap fungsi
uang. Fungsi uang dalam perspektif ekonomi Islam hanya terbatas pada uang
sebagai alat tukar barang dan jasa. Islam melarang penumpukan uang dan menjadikan
uang sebagai sebuah komoditas. Karena penimbunan uang berarti memperlambat
perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga
perekonomian
menjadi lesu. Islam mengharamkan riba dan menolak segala jenis transaksi semu
seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini.
Berdasarkan paparan artikel tersebut dapat ditarik
beberapa kesimpulan sebagaimana diuraikan di bawah ini :
Pertama, Secara teoretis, mata uang yang digunakan dalam
Ekonomi Islam adalah dinar (Emas) dan dirham (Perak). Dinar emas adalah koin
emas berkadar 22 karat (91,70%) dengan berat 4,25 gram. Sedangkan Dirham perak
adalah koin perak murni (99.95%) dengan berat 2.975 gram.
Kedua, Mata uang emas dan perak dianggap mata uang
terbaik paling tidak karena empat alasan, yaitu Pertama, dalam Al-Quran
dan As Sunnah banyak menyebutkan harta dan kekayaan dengan istilah emas dan
perak (dinar dan dirham). Kedua adalah dalam upaya menegakkan rukun
Islam yaitu membayar zakat dan menegakkan hukum Islam yaitu hukuman bagi
pencuri yang ukuran standarnya adalah dinar dan dirham. Ketiga, bahwa
uang emas bersifat universal dan dapat diterima oleh setiap manusia karena
bahannya adalah emas dan relatif lebih sulit untuk dipalsukan. Keempat, uang
emas dapat digunakan sebagai alat simpanan yang nilainyarelatif stabil.
Ketiga, Fungsi uang dalam perspektif Ekonomi Islam hanya
terbatas pada uang sebagai alat tukar barang dan jasa. Islam melarang
penumpukan uang dan menjadikan uang sebagai sebuah komuditas. Karena penimbunan
uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya
transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu.
Keempat, Islam mengharamkan riba dan menolak segala jenis
transaksi semu seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini. Sebaliknya,
Islam mendorong perdagangan internasional.
Untuk
baca artikel lebih lengkapnya silahkan klik link dibawah ini:
Comments
Post a Comment