Hukum dan Hak Kebebasan Beragama

Hukum dan Hak Kebebasan Beragama
Sumber Gambar: http://sinarharapan.net/2016/06/banten-akan-terus-jaga-toleransi-umat-beragama/

Artikel ini ditulis untuk memberikan gambaran tentang hukum dan hak kebebasan beragama.

Kebebasan beragama adalah hak kebebasan manusia untuk memilih dan memeluk suatu agama atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya. Hak kebebasan beragama ini oleh sebagian dimaknai sebagai bebas menganut kepercayaan apa saja dan membuat aliran kepercayaan sendiri tanpa juga memperhatikan hak beragama orang lain. Namun begitu, Hak kebebasan beragama ini dibatasi oleh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. kebijakan dalam bidang hukum antara lain menggariskan perlunya penegakan hukum secara konsisten agar lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum serta penghargaan terhadap HAM.
Keberadaan beberapa aliran kepercayaan dan agama beserta kebebasan untuk beragama yang berkembang di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala, pada zaman sebelum kemerdekaan, pada masa kemerdekaan dan sekarang ini era reformasi dengan penguatan HAM. Pada masa sekarang ini, hak kebebasan beragama menjadi permasalahan, karena era kebebasan merupakan era untuk menjunjung HAM termasuk hak untuk bertindak atau berbuat apa saja dengan atas nama HAM, termasuk di dalamnya adalah hak untuk bebas beragama tanpa memperhatikan hak asasi orang lain untuk beragama.
Hal ini, meskipun era HAM untuk bebas berbuat apa saja, tetapi kita hidup di negara yang berdasarkan atas hukum, maka ketentuan hukum tetap harus juga ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat. Orang dapat saja berbicara, berbuat untuk dan atas nama HAM, tetapi terdapat aturan yang membatasi setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukannya. Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hal ini semua karena untuk ketertiban, ketenteraman, keserasian dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, pada intinya HAM termasuk hak kebebasan beragama dibatasi oleh aturan hukum yang berlaku.


Silahkan klik link dibawah ini untuk dapat membaca artikel secara fulltext:

Comments

  1. tapi aturan2 hukum itu sendiri di salah gunakan oleh penguasa2 yg tidak bertanggung jawab dan untuk kepentingan diri mereka sendiri
    serta dijadikan untuk menjatuhkan suatu kaum itu sendiri

    *eh apa si ini yak? :/

    ReplyDelete

Post a Comment

animasi  bergerak gif