Sumber Gambar: http://sinarharapan.net/2016/06/banten-akan-terus-jaga-toleransi-umat-beragama/
Artikel ini ditulis untuk memberikan gambaran tentang hukum dan hak kebebasan beragama.
Kebebasan beragama adalah hak kebebasan manusia untuk
memilih dan memeluk suatu agama atau kepercayaan yang diyakini kebenarannya.
Hak kebebasan beragama ini oleh sebagian dimaknai sebagai bebas menganut kepercayaan
apa saja dan membuat aliran kepercayaan sendiri tanpa juga memperhatikan hak
beragama orang lain. Namun begitu, Hak kebebasan beragama ini dibatasi oleh UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada di bawahnya. kebijakan dalam
bidang hukum antara lain menggariskan perlunya penegakan hukum secara konsisten
agar lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum
serta penghargaan terhadap HAM.
Keberadaan beberapa aliran kepercayaan dan agama beserta
kebebasan untuk beragama yang berkembang di Indonesia sebenarnya sudah ada
sejak dahulu kala, pada zaman sebelum kemerdekaan, pada masa kemerdekaan dan
sekarang ini era reformasi dengan penguatan HAM. Pada masa sekarang ini, hak
kebebasan beragama menjadi permasalahan, karena era kebebasan merupakan era
untuk menjunjung HAM termasuk hak untuk bertindak atau berbuat apa saja dengan
atas nama HAM, termasuk di dalamnya adalah hak untuk bebas beragama tanpa
memperhatikan hak asasi orang lain untuk beragama.
Hal ini, meskipun era HAM untuk bebas berbuat apa saja,
tetapi kita hidup di negara yang berdasarkan atas hukum, maka ketentuan hukum
tetap harus juga ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat. Orang dapat saja
berbicara, berbuat untuk dan atas nama HAM, tetapi terdapat aturan yang
membatasi setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukannya. Hukum harus menjadi
panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hal ini semua
karena untuk ketertiban, ketenteraman, keserasian dan kenyamanan dalam kehidupan
masyarakat. Jadi, pada intinya HAM termasuk hak kebebasan beragama dibatasi
oleh aturan hukum yang berlaku.
Silahkan
klik link dibawah ini untuk dapat membaca artikel secara fulltext:
tapi aturan2 hukum itu sendiri di salah gunakan oleh penguasa2 yg tidak bertanggung jawab dan untuk kepentingan diri mereka sendiri
ReplyDeleteserta dijadikan untuk menjatuhkan suatu kaum itu sendiri
*eh apa si ini yak? :/